OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

5 hours ago 4

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penyampaian informasi di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk influencer dan kreator konten yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi produk keuangan kepada masyarakat.

Kehadiran aturan baru tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi investasi, termasuk aset kripto.

Dalam regulasi tersebut, influencer diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan. Mereka juga dilarang memberikan janji keuntungan atau hasil investasi yang bersifat pasti, termasuk untuk produk aset keuangan digital seperti kripto.

Selain itu, setiap bentuk kerja sama komersial, afiliasi, komisi, maupun kepentingan ekonomi lainnya wajib diungkapkan secara terbuka kepada publik. Untuk produk berisiko tinggi seperti aset kripto, influencer juga diwajibkan menyertakan penjelasan mengenai risiko investasi, penafian agar masyarakat melakukan analisis secara mandiri, serta informasi bahwa produk tersebut tidak selalu sesuai bagi seluruh profil investor.

Influencer Kripto Wajib Pastikan Produk dan Platform Berizin OJK

POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan konsekuensi langsung bagi para influencer yang aktif mengulas atau merekomendasikan aset kripto. Mereka kini dituntut lebih cermat dalam menyusun materi komunikasi, menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, mencantumkan sumber informasi, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Untuk konten yang memuat rekomendasi aset keuangan digital, influencer juga harus memastikan aset yang dibahas telah masuk dalam daftar yang ditetapkan oleh bursa. Selain itu, platform atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang direkomendasikan harus memiliki izin resmi dari OJK.

Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, maupun bentuk pembinaan lainnya. Apabila pelanggaran tidak diperbaiki, regulator dapat mengeluarkan Perintah Tertulis untuk menghentikan aktivitas tertentu.

Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK juga berwenang meminta pemutusan akses, mulai dari penghapusan konten, pemblokiran akses, hingga penutupan akun media sosial. Dalam kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.

Tokocrypto: Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Industri Kripto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penerbitan POJK tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem komunikasi yang lebih sehat di industri aset kripto.

Menurut Calvin, besarnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat membuat standar penyampaian informasi harus diperketat agar publik memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan seimbang, termasuk mengenai risiko investasi.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga memperjelas tanggung jawab perusahaan aset kripto atau exchange dalam menjalin kerja sama dengan influencer. Setiap perusahaan wajib memastikan mitra komunikasinya memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.

Selain itu, exchange diwajibkan menyediakan informasi produk secara lengkap kepada influencer, mencakup manfaat, risiko, biaya, aspek legalitas, serta ketentuan penggunaan layanan. Perusahaan juga perlu melakukan peninjauan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar, dan melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran digital.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 turut mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran bersama influencer. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk maupun izin usaha, hingga denda administratif paling banyak Rp15 miliar.

Calvin berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat sekaligus mengurangi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait investasi aset digital. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas akan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem kripto Indonesia yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |