Jakarta (ANTARA) - Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan inisial A (4) di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) berhasil ditangkap polisi setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarganya.
"Keluarga tersangka menyerahkan langsung ke tokoh masyarakat untuk diantar ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Dicky mengungkapkan awalnya pihak kepolisian menerima laporan dugaan pelecehan anak terhadap tetangganya pada Selasa (22/7) lalu. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lalu, pelaku sempat menghilang dan melarikan diri setelah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
"Tersangka sempat menghilang, melarikan diri. Kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dengan keluarga tersangka. Akhirnya keluarga tersangka ini menyerahkan ke tokoh masyarakat untuk diantarkan ke Polres Jakarta Timur," jelas Dicky.
Baca juga: Bocah empat tahun diduga jadi korban pelecehan tetangganya di Jaktim
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Dicky.
Sebelumnya, keluarga terduga pelaku pelecehan sempat meminta kasus dugaan pelecehan terhadap bocah perempuan berinisial A (4) diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum.
Nenek korban berinisial F (50) menjelaskan, malam setelah peristiwa terjadi pada Sabtu (19/7/) sempat digelar mediasi yang melibatkan ketua RT, RW, keluarga korban, dan pihak keluarga terduga pelaku.
Terduga pelaku O (50) tidak hadir dalam mediasi tersebut dan malah menghilang sejak kejadian tersebut.
Nenek korban sempat bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, asalkan O hadir langsung dalam mediasi malam itu juga. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi.
Baca juga: Pria paruh baya diduga lecehkan anak tetangga di Ciracas Jaktim
Baca juga: Pemilik ponpes di Jaktim diduga lakukan pelecehan kepada tujuh santri
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.