Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyebutkan pelaku berinisial MD yang menjambret wanita berinisial RAF (32) saat hendak beribadah di gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1) lalu, baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” kata Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pelaku tersebut juga ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dengan dua kasus, yakni penjambretan dan kepemilikan senjata tajam.
“Dia menjalani hukuman dua tahun enam bulan dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Seto.
Menurut dia, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
“Kami masih mengejar pelaku lainnya,” ucap Seto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan MD ditangkap dalam waktu satu kali 24 jam sejak peristiwa penjambretan itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kelapa Gading.
“Penjambretan terjadi pada Minggu (4/1) pagi, dan dilaporkan pada Senin (5/1). Pelaku ini ditangkap pada Selasa (6/1) di kawasan Kelapa Gading,” ungkap Kiki.
Baca juga: Polisi tangkap jambret terhadap jemaat gereja di Kelapa Gading
Dia memaparkan penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa kamera pemantau yang berada di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati para pelaku, dan kami lakukan penangkapan pelaku MD ini,” terang Kiki.
Setelah menangkap MD, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua yang berinisial R, yang berperan sebagai joki.
“Pelaku MD ini otak penjambretan serta eksekutor yang merampas tas korban,” jelas Kiki.
Saat membawa pelaku MD untuk mencari pelaku kedua, pelaku berinisial R itu berusaha lari dan melawan petugas yang berada di lokasi penangkapan.
“Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku agar tidak melakukan perlawanan lagi,” tegas Kiki.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menambahkan pelaku MD dan R diketahui menjual telepon genggam Iphone 16 setelah menjambret salah satu jemaat gereja di Kelapa Gading pada Minggu (4/1), seharga Rp2 juta.
“Hasil interogasi, bahwa handphone (telepon genggam) tersebut telah dijual kepada seseorang yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta,” kata Seto, Rabu (7/1).
Kemudian dari hasil penjualan barang tersebut, sambung dia, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp1 juta.
“D mendapat Rp1 juta, dan pelaku R mendapatkan Rp1 juta,” ungkap Seto.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku jambret jemaat gereja di Jakut
Baca juga: Pelaku jual Iphone hasil jambret jemaat gereja Rp2 juta
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































