Pemkab Bojonegoro Targetkan 430 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

4 hours ago 5

Bojonegoro (pilar.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat dalam merealisasikan program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam upaya mendukung penguatan ketahanan pangan nasional dan pengentasan kemiskinan berbasis desa, Pemkab Bojonegoro menargetkan pembentukan 430 koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Jumat (16/5/2025) di Pendopo Malowopati.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bojonegoro.

“Peran Kades dan Lurah sangat penting untuk mewujudkan target pembentukan 80 ribu koperasi Merah Putih se-Indonesia. Pembukaan nasional akan dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” ujar Bupati Wahono.

Sebagai bentuk fasilitasi hukum, Pemkab Bojonegoro akan menanggung biaya kenotariatan pembentukan koperasi. Dari total target 430 koperasi, 56 di antaranya dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara 374 koperasi lainnya akan dibiayai APBD Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) serta sinergi dengan DPMD Provinsi Jawa Timur.

Wakil Bupati Nurul Azizah menyatakan kesiapan menyesuaikan mekanisme anggaran melalui skema Bantuan Keuangan Desa (BKD). Ia juga mendukung usulan pelaksanaan penandatanganan akta notaris secara serentak di Pendopo Malowopati.

“Gubernur Jawa Timur bahkan mengharapkan peresmian koperasi Merah Putih se-Jatim dilakukan di Bojonegoro, sebagai barometer keberhasilan program,” ungkap Nurul.

Sementara itu, Trias Sujatmiko dari Kementerian Koperasi RI menyebut ada tiga model pembentukan koperasi: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi aktif, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. Ia menekankan struktur organisasi koperasi harus berdasarkan hasil musyawarah desa dan sesuai dengan domisili.

Jenis usaha koperasi Merah Putih meliputi pengadaan sembako, apotek desa, simpan pinjam, cold storage, logistik, klinik desa, hingga pengelolaan kantor operasi, disesuaikan dengan potensi lokal tiap desa.

Kepala Dindagkop UM Bojonegoro, Retno Wulandari, menegaskan bahwa seluruh kepala desa dan lurah wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus paling lambat akhir Mei 2025 sebagai dasar legalitas koperasi.

“Target kami, pada Juni sudah masuk proses pengajuan badan hukum koperasi. Ini krusial untuk memenuhi tenggat 12 Juli sebagai hari peresmian,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Nanang Abu Hamid, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menyukseskan peluncuran koperasi secara serentak.

Langkah Pemkab Bojonegoro ini menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan dan berakar kuat di masyarakat. Dukungan terhadap program Presiden Prabowo bukan hanya seremonial, melainkan gerakan nyata menuju kemandirian ekonomi desa berbasis koperasi yang sah dan legal secara kelembagaan. (rio/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |