Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama Ramadhan untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif.
"Kita semua bergerak termasuk operasi miras itu, saya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk bergerak," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Munjirin menegaskan akan selalu mengawasi wilayahnya demi ketertiban umum dalam bulan suci ini.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan menggelar penyitaan ratusan miras berbagai jenis pada Selasa (18/3) malam.
Penyitaan dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.
Baca juga: Pemkot Jaksel pastikan tak ada peredaran miras selama Ramadhan
"Penertiban minuman beralkohol dalam rangka menjaga Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) selama Ramadan 1446 H di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ujar Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra.
Dian Citra menyebutkan, sebanyak 151 botol miras itu disita dari beberapa toko kelontong di kawasan Kebayoran Lama.
Jenis miras yang disita dari toko kelontong tersebut bervariatif yakni bir 50 botol, anggur merah 31 botol, intisari 47 botol, anggur putih 21 botol dan soju dua botol.
"Lokasi di Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat," tambahnya.
Kemudian, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan turut menyita puluhan botol miras yang tak berizin.
Baca juga: Satpol PP gerebek 23 lokasi penjualan miras selama Ramadhan
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina menyatakan salah satu lokasi yang menjual miras tanpa izin tersebut berada di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan.
"Totalnya 74 botol yang kami amankan dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan," ucap Rina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025