Pemkot Surabaya dan KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan, Penguatan BPJS hingga Usulan UMK 2026

3 days ago 18

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya menjalin kesepakatan strategis dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya melalui pertemuan di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Pertemuan yang digelar sebagai agenda silaturahmi tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara berisi berbagai aspirasi ketenagakerjaan yang dirumuskan bersama antara Pemkot dan KSPSI.

Dalam perumusan itu, kedua pihak menyetujui sejumlah poin penting, antara lain usulan Upah Minimum Kota (UMK), penguatan skema perlindungan BPJS bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi dunia usaha.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan UMK akan mengikuti sepenuhnya ketentuan pemerintah pusat. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi dasar dalam menjaga konsistensi kebijakan pengupahan di Surabaya.

Eri juga menyoroti persoalan peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ia menyampaikan bahwa pemkot telah menjalankan kebijakan yang meringankan beban para pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah kota.

Selain perlindungan pekerja, Eri menekankan keseimbangan antara kesejahteraan warga dan keberlanjutan investasi. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga dinilai sebagai hasil kontribusi serikat pekerja, termasuk KSPSI Surabaya, dalam menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha.

Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan bahwa dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja yang berada di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). Penyusunannya dilakukan melalui proses diskusi panjang bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya dan seluruh perwakilan serikat.

Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menyampaikan bahwa KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa wali kota telah menyatakan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang akan diterbitkan.

Lima Poin Kesepakatan Ketenagakerjaan Pemkot Surabaya – KSPSI

Isi berita acara yang disepakati terdiri dari lima poin, meliputi:

  • Usulan UMK 2026 akan disesuaikan sepenuhnya dengan regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga.
  • Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau kehilangan pekerjaan, melalui pelatihan wirausaha, bantuan modal, dan akses pemasaran.
  • Penyusunan prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.
  • Pengembalian seluruh proses pencatatan dan pengesahan ketenagakerjaan kepada dinas terkait, termasuk urusan serikat pekerja dan serikat buruh.
  • Penguatan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memonitor perusahaan dan memastikan hubungan industrial yang harmonis, khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dendy menyebut bahwa kesepakatan ini menjadi dasar pertimbangan kebijakan ketenagakerjaan di Surabaya demi kemaslahatan pekerja, pengusaha, serta keberlanjutan pembangunan ekonomi kota.

Kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan KSPSI tersebut memperkuat upaya menghadirkan ruang kerja yang produktif, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan ke depan. Dengan sinergi antara pemerintah dan serikat pekerja, Surabaya menegaskan komitmennya menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |