Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan perlindungan hak tenaga kerja. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk penahanan ijazah karyawan dan pengabaian hak-hak pekerja.
“Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu, 16 April 2025.
Fokus pada Tiga Aspek Penting
Pendataan ulang ini akan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:
- Kelengkapan izin usaha
- Kesesuaian lokasi operasional dengan izin
- Kejelasan status badan hukum atau unit usaha
“Cek izinnya ada atau tidak. Kalau tidak sesuai, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat. Status usaha juga harus jelas, apakah itu kantor pusat, anak usaha, atau gudang,” jelas Eri.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Termasuk dalam pelanggaran yang akan ditindak adalah:
- Menahan ijazah karyawan
- Tidak membayar hak-hak pekerja
- Melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen)
“Saya pastikan tidak boleh lagi ada perusahaan di Surabaya yang bertindak semena-mena terhadap karyawannya,” tandasnya.
Posko Pengaduan untuk Karyawan
Untuk memfasilitasi pengaduan dari para pekerja, Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi siapa saja yang mengalami tindakan tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Selama perusahaannya ada di Surabaya, kami akan tindak lanjuti. Meski pengawasan ada di provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, kami tetap akan bertindak karena lokasi usahanya di Surabaya,” tegasnya.
Pemkot Tetap Punya Kendali atas Izin
Terkait kewenangan dalam menutup perusahaan yang melanggar aturan, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot masih memegang kendali atas beberapa perizinan penting, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lain dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa mengajukan evaluasi ke provinsi,” ujar Eri.
Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi, serta memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja di Kota Pahlawan. (usm/hdl)