Jakarta (ANTARA) - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) De Tonga di Kota Medan, Sumatra Utara, melapor ke Mabes Polri soal dugaan transaksi narkoba hingga membuat usahanya tutup sementara.
"Pada tanggal 9 Desember, beberapa orang datang memesan ruangan VIP dan menanyakan apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya menjual minuman," kata General Manager De Tonga Hotel dan Bar, Syamsu Bahri Polem.
Syamsu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan, keesokan harinya pertanyaan serupa kembali diajukan, namun staf tetap menolak.
Hingga diketahui, transaksi narkoba yang ditemukan pada hari ketiga ternyata berasal dari luar dan tidak melibatkan manajemen maupun karyawan De Tonga. "Barang itu datang dari luar, tidak ada keterlibatan manajemen atau staf kami,” katanya.
Pihaknya dan sejumlah karyawan merugi tidak bisa bekerja lantaran tempat usahanya ditutup sementara sejak Kamis (11/12).
Baca juga: BNNK Jaksel edukasi remaja soal anti narkoba lewat program "Ransel"
Dia menyatakan, penutupan tersebut terjadi setelah pihak Kepolisian menemukan dugaan transaksi narkoba di ruangan VIP.
Syamsu menuturkan sejumlah oknum itu langsung melakukan penyegelan ruangan VIP. Kemudian seluruh area restoran, bar hingga dapur dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas dan berita acara.
Ia menyebutkan, penyegelan ini berdampak langsung pada operasional usaha dan mata pencaharian karyawan.
“Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka. Semua izin usaha kami lengkap dan resmi," katanya.
Akibat kejadian ini, manajemen De Tonga Hotel dan Bar mengadukan kasusnya ke Mabes Polri, khususnya ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap pengedar narkoba
Aduan itu terdaftar secara daring dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2025 berstatus Laporan Diterima Bagyanduan.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Dia menegaskan, De Tonga Hotel dan Bar sama sekali tidak terlibat dalam jual beli narkoba, dan pihaknya berharap operasional tempat usaha dapat segera kembali normal agar karyawan dapat beraktivitas seperti biasa.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jumat (12/12) malam.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































