Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

3 hours ago 7

Denpasar (pilar.id) – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang telah diolah menjadi berbagai produk kerajinan dan benda koleksi. Pemerintah menilai praktik semacam ini masih menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Terungkap dari Patroli Siber Media Sosial

Perkara ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi di media sosial. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Hasil penelusuran mengarahkan tim ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop yang diduga menjadi lokasi penjualan barang-barang tersebut. Operasi kemudian berlanjut sehari berikutnya bersama Korwas PPNS Polda Bali.

Dari dua lokasi berbeda di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, benda kerajinan, dan berbagai produk yang diduga berbahan dasar gading gajah. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa yang telah diolah menjadi produk bernilai ekonomi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pengembangan penyidikan, aparat menetapkan IKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Penyidikan Tuntas, Tersangka Segera Dilimpahkan

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, maupun memperdagangkan spesimen, bagian tubuh satwa dilindungi, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar. Menurutnya, selama bagian tubuh satwa dilindungi masih dianggap memiliki nilai ekonomi dan diminati sebagai barang koleksi maupun dekorasi, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung.

Dwi menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan dan mengubah persepsi masyarakat terhadap bagian tubuh satwa dilindungi yang selama ini masih dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi.

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tidak Membeli Produk Satwa Dilindungi

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pembuktian perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan barang bukti yang masih berbentuk utuh.

Menurutnya, penyidik harus memastikan asal-usul material, status perlindungan satwa, kepemilikan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum. Karena itu, proses penyidikan membutuhkan pendalaman yang cermat agar seluruh unsur pidana dapat terpenuhi.

Aswin menambahkan bahwa meskipun telah berubah menjadi ukiran, pajangan, atau benda seni, bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperjualbelikan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembelian maupun koleksi produk yang berasal dari satwa dilindungi.

Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, ataupun memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut mencakup produk berbahan gading gajah yang telah diolah menjadi kerajinan, aksesoris, maupun benda pajangan.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan penawaran satwa dilindungi atau bagian-bagiannya, baik melalui media sosial maupun transaksi langsung. Pelaporan kepada aparat berwenang dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dan mendukung upaya pelestarian kekayaan hayati Indonesia. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |