Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai merealisasikan perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dengan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset pemerintah kota. Penertiban dilakukan di lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi sebagai langkah awal untuk menambah kapasitas area pemakaman yang saat ini hampir penuh.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa, mengatakan lahan yang telah diamankan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas pemakaman umum bagi masyarakat Surabaya. Setelah proses penertiban selesai, pemerintah akan melanjutkan tahap pemerataan lahan bersama perangkat daerah terkait sebelum digunakan sebagai area makam baru.
Menurut Khoirun Nisa, area tambahan tersebut akan dibagi menjadi blok pemakaman bagi warga muslim dan nonmuslim sehingga mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Kota Surabaya. Pemerintah menargetkan proses penataan lahan dapat diselesaikan sebelum musim hujan agar pembangunan area pemakaman baru berjalan sesuai rencana dan dapat mulai dimanfaatkan pada tahun 2027.
Ia menjelaskan, penertiban berlangsung kondusif karena telah melalui proses sosialisasi dan pendekatan persuasif sejak Agustus 2025. Selama hampir satu tahun terakhir, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sekaligus melakukan komunikasi dengan warga yang menempati kawasan tersebut.
Pendekatan tersebut dilakukan kepada sekitar lima kepala keluarga yang tinggal di lokasi. Hasilnya, sebagian penghuni memilih membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum proses penertiban dilaksanakan oleh pemerintah.
Khoirun Nisa mengungkapkan bahwa perluasan TPU Keputih menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas area pemakaman yang mencapai sekitar 35 hektare kini memiliki tingkat keterisian yang hampir penuh. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Surabaya mulai menyiapkan lahan tambahan sebagai antisipasi kebutuhan layanan pemakaman bagi masyarakat dalam beberapa tahun mendatang.
Selain memperluas kapasitas pemakaman, Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat yang masih mendirikan bangunan liar di sekitar kawasan TPU Keputih agar secara sukarela mengembalikan fungsi lahan sebagai aset pemerintah. Menurutnya, seluruh aset pemerintah kota diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sekitar TPU Keputih bukan hanya berada di satu titik, melainkan tersebar di beberapa sisi kawasan pemakaman, termasuk di bagian selatan dan timur. Karena itu, penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Selain bangunan liar, DLH Kota Surabaya turut mengingatkan para pelaku usaha pengepul barang bekas di sekitar TPU Keputih agar menata area usahanya dan tidak memperluas aktivitas hingga memasuki kawasan pemakaman. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan kawasan TPU tetap berfungsi sebagai fasilitas publik yang layak bagi masyarakat.
Perluasan TPU Keputih menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pemakaman. Dengan tambahan lahan baru, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemakaman dapat terus terpenuhi seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan ruang pemakaman di Kota Pahlawan. (hdl)

7 hours ago
5































