Wacana Driver Ojol Jadi UMKM Dinilai Perlu Jaminan Kesejahteraan, Paramadina Ungkap Hasil Kajian Terbaru

4 hours ago 3

Jakarta (pilar.id) – Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai berpotensi membawa perubahan besar terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia. Kebijakan tersebut diyakini dapat membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan. Namun, implementasinya juga dinilai harus diikuti dengan jaminan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta hubungan kemitraan yang lebih adil dengan perusahaan aplikasi.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia pada Jumat (31/7/2026). Forum tersebut digelar untuk mengkaji dampak kebijakan terhadap jutaan pekerja platform digital di Indonesia.

Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menilai perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur pasar kerja nasional. Menurutnya, platform digital memang membuka peluang kerja baru, tetapi juga menghadirkan tantangan terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital.

Rosyid menegaskan perubahan status pengemudi menjadi UMKM tidak boleh dipahami hanya sebagai perubahan administratif. Ia menilai kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui penyusunan regulasi yang berbasis data, riset, serta dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai pembicara utama, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam kerangka pemberdayaan UMKM. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap model usaha berbasis platform digital yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem regulasi nasional.

Riza memaparkan lima tujuan utama kebijakan tersebut, yakni memberikan kepastian status hukum bagi pengemudi, menciptakan hubungan kemitraan yang lebih setara, memberikan perlindungan terhadap praktik yang berpotensi merugikan mitra pengemudi, membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas apabila kebijakan diterapkan, antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM. Meski demikian, Riza menegaskan regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta terus dikonsultasikan dengan komunitas pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengingatkan bahwa perubahan status pengemudi ojol juga harus dilihat dari aspek psikologis dan kesejahteraan, bukan hanya persoalan hukum maupun ekonomi. Berdasarkan survei terhadap 1.000 pengemudi di berbagai wilayah Indonesia, sebanyak 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai driver ojol sebagai sumber pendapatan utama, sementara 87 persen telah bekerja lebih dari satu tahun. Temuan tersebut menunjukkan profesi pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari pasar tenaga kerja nasional.

Annisa juga memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yakni kondisi ketika seseorang secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya masih memiliki ruang kendali yang terbatas karena tarif, distribusi order, hingga mekanisme kerja ditentukan oleh sistem aplikasi. Menurutnya, keberhasilan kebijakan harus diukur dari peningkatan stabilitas pendapatan, rasa aman dalam bekerja, penurunan tingkat stres finansial, serta meningkatnya kualitas hidup pengemudi dan keluarganya. Ia juga menilai Indonesia dapat mempelajari pengalaman Brasil yang menerapkan mekanisme opt-in, sehingga pekerja platform dapat memilih secara sukarela bergabung sebagai pelaku usaha mikro tanpa kehilangan hak yang telah dimiliki sebelumnya.

Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai transportasi online telah menjadi penyangga penting pasar tenaga kerja Indonesia dengan sekitar tiga juta masyarakat menggantungkan penghidupannya pada sektor tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan akan berdampak luas terhadap ekonomi nasional.

Menurut Dipo, perhatian pengemudi saat ini tidak hanya tertuju pada rencana perubahan status menjadi UMKM, tetapi juga implementasi kebijakan batas maksimal komisi aplikasi sebesar delapan persen. Ia menilai isu yang paling banyak dikeluhkan pengemudi justru menyangkut transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, dan mekanisme penentuan tarif. Oleh sebab itu, perubahan status menjadi UMKM tidak boleh mengalihkan fokus dari persoalan mendasar tersebut.

Sementara itu, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menyampaikan bahwa berdasarkan kajian bersama PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kajian tersebut memperkirakan sektor ini menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung atau total sekitar 5,53 juta pekerjaan. Selain itu, kontribusi terhadap output ekonomi nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp565 triliun.

Meski demikian, Eisha mengingatkan legalitas sebagai UMKM tidak secara otomatis meningkatkan produktivitas maupun kesejahteraan pengemudi apabila tidak disertai akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial. Ia juga menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai bentuk perlindungan pemerintah selama masa transisi kebijakan.

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa transformasi ekonomi digital membutuhkan kebijakan yang adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Status UMKM bagi driver ojol dinilai berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti penguatan hubungan kemitraan, kepastian hukum, perlindungan sosial, dan akses nyata terhadap program pemberdayaan. Sebaliknya, apabila perubahan hanya sebatas administratif tanpa menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi pengemudi, tujuan meningkatkan kesejahteraan dikhawatirkan sulit tercapai. Universitas Paramadina, PPPI, INDEF, dan CORE Indonesia berharap proses penyusunan regulasi terus melibatkan pemerintah, akademisi, perusahaan platform, komunitas pengemudi, dan masyarakat sipil agar mampu memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia secara berkelanjutan. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |