Polisi selidiki dugaan penjualan obat keras di kios kosmetik Ciracas

1 day ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menyelidiki dugaan penjualan obat keras secara ilegal di sebuah kios kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kios kosmetik diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi.

"Sudah saya dan anggota cek, kita masih lakukan pendalaman serta penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam video di akun Instagram @jejakpos.id, sebuah video memperlihatkan kios yang berkedok sebagai penjual kosmetik. Kios tersebut diduga menjual obat keras golongan G, yakni Tramadol dan Hexymer

Terlihat mencoba menanyakan perizinan penjualan obat yang diduga terlarang itu. Namun, penjaga kios tidak dapat menunjukkan dokumen izin penjualan obat keras.

Selain itu, dalam narasi unggahan itu juga menyebutkan bahwa Tramadol tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena harus dibeli dengan resep dokter.

Baca juga: Satpol PP Jaktim amankan ribuan butir obat keras ilegal

"Penjaga toko menelepon oknum aparat, ketegangan sempat terjadi saat tim investigasi mencoba menggali informasi lebih dalam. Merasa terdesak dan tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, penjaga toko tersebut secara spontan mengambil ponselnya dan menghubungi seseorang," tulis keterangan akun Instagram jejakpos.id.

Sebelumnya, sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).

Seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur. Obat yang dimusnahkan itu, antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, dan Dekstrometorfan.

Baca juga: Sebanyak 67 ribu butir obat ilegal di Ciracas Jaktim dimusnahkan

Baca juga: Satpol PP gerebek toko kosmetik jual obat psikotropika di Pulogadung

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |