Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam milik pelajar SMP yang terjadi di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Pelaku berinisial HN (18) diamankan petugas setelah melakukan kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan perampasan itu terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, saat korban berinisial RAF, seorang siswa SMP swasta, tengah melintas di lokasi tersebut dan bertemu dengan beberapa temannya yang diduga hendak melakukan tawuran.
"Saat itu, RAF sedang menuju rumah nenek korban di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan AZK, teman sekolahnya. RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran," ujar Yandri.
Kemudian, teman-teman RAF yang jumlahnya kalah banyak dengan lawan itu langsung kabur, namun RAF dan AZK dihadang sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain.
"Ketika melintas di Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta, korban tiba-tiba dipepet oleh satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda. Ketiga pemuda itu merupakan kelompok pelajar yang akan tawuran," terang Yandri.
Salah satu pelaku, kata dia, menendang korban hingga terjatuh dan diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas tas milik korban yang berisi satu unit ponsel, serta tas milik AZK. Setelah merampas barang-barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri serta meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta, dan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti," ungkap Yandri
Diketahui, pelaku merupakan pemuda putus sekolah dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta bekuk pelaku perampasan barang milik pelajar
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perampasan bermodus kenalan online di Bekasi
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perampasan sepeda motor di Jakpus
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































