Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Influencer 'Doktif' Hingga dr Richard Lee Apresiasi Kinerja Kepala BPOM Taruna Ikrar
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.
Baca juga: Polres Jaksel dalami dugaan selebgram gelapkan dana Rp1 miliar
Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































