Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Lima Tersangka Termasuk Kepala Desa

1 day ago 25
Polres Ngawi ungkap peredaran uang palsu lintas provinsiPolres Ngawi ungkap peredaran uang palsu lintas provinsi

Ngawi (pilar.id) – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan ribuan lembar dan lintas provinsi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai setelah adanya laporan pada 1 Mei 2025 di toko di Dsn. Pule, Desa Ngrambe, dan pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

“Peredaran uang palsu ini melibatkan wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen. Kami berhasil mengamankan 5 tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengedarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. Polisi menyatakan bahwa tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan membeli dari tersangka TAS dan AP dengan perbandingan 1:3, di mana 1 rupiah asli setara dengan 3 rupiah palsu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, beberapa handphone dari berbagai merek, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan dalam proses produksi dan peredaran uang palsu.

“Uang palsu yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp100.000, termasuk uang palsu dari berbagai negara, seperti Brazillian Real dan US Dollar,” jelas Kapolres Ngawi.

Tersangka DM diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 308 lembar, sementara TAS diamankan dengan barang bukti uang palsu 5.040 lembar rupiah, 4 lembar rupiah 50.000, ribuan lembar uang palsu Brazillian Real dan US Dollar.

Kapolres Ngawi menambahkan bahwa ide peredaran uang palsu ini bermula dari ajakan seseorang yang dikenal sebagai “Mr. X”, yang menjanjikan keuntungan besar kepada para pelaku jika berhasil menemukan pembeli.

“Kami terus mendalami kasus ini, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait uang palsu,” tambahnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu, atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |