Pria curi motor dengan modus tawarkan korban loker ternyata residivis

3 weeks ago 21

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap pria inisial FB (49) yang mencuri motor usai menipu korban inisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja (loker), ternyata residivis untuk kasus yang sama.

"Kebetulan pelaku ini adalah residivis dan dia baru keluar sekitar bulan Mei," kata Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Teddy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait korban dan lokasi lainnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun saat ini pihaknya baru menyelidiki satu TKP yang berada di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini baru satu TKP yang kita amankan di Jakarta Selatan sekitar Setiabudi," ujarnya.

Pihak Kepolisian menangkap pria inisial FB (49) yang mencuri motor usai menipu korban inisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja (loker) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (23/7) di indekos Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Pria curi motor usai tipu korban dengan tawarkan loker di Setiabudi

Kejadian bermula pada Senin (21/7), saksi berinisial S ditawarkan pelaku untuk bekerja sebagai penjaga toko ponsel dengan ditawarkan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.

Pelaku melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban serta menawarkan lowongan pekerjaan.

Kemudian, pelaku juga meminta S mengajak teman-temannya yang belum kerja untuk mengikuti wawancara kerja pada Selasa (22/7) siang pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu, pelaku meminta korban FEN untuk mengantarnya ke tempat fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.

Korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota dan buku untuk bekerja di toko ponsel. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa motor korban.

Baca juga: Remaja tewas terjun dari Jakarta Islamic Center usai ketahuan mencuri

Baca juga: Pura-pura pincang, seorang lansia curi HP di Jaktim

Hingga akhirnya, korban baru menyadari usai membeli peralatan dan memilih melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam LP / B / 2665 / VII / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |