Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat meningkatnya minat perusahaan untuk menjadikan aset kripto sebagai bagian dari strategi investasi mereka. Hingga Januari 2025, lembaga tersebut merekam setidaknya 556 investor institusional yang telah menempatkan dana pada aset digital, sebuah perkembangan yang disebut semakin mencolok dalam ekosistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menilai porsi investor institusional memang masih kecil bila dibandingkan dengan total investor kripto nasional yang mencapai 19,2 juta orang. Namun, menurutnya, kapasitas investasi dari kalangan korporasi jauh lebih besar sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pasar.
Hasan menjelaskan bahwa penerbitan POJK No. 27 Tahun 2024 menyediakan landasan hukum yang jelas bagi institusi untuk berinvestasi pada aset digital, termasuk kripto.
Regulasi tersebut dinilai meningkatkan kepercayaan perusahaan sehingga aset digital mulai masuk ke dalam rencana investasi jangka panjang. Ia juga menyampaikan bahwa secara global, tren adopsi kripto oleh perusahaan terus meningkat, terlebih karena instrumen ini telah memiliki pengaturan perpajakan yang jelas dan status legal yang diakui.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun melaporkan bahwa tiga emiten tercatat—PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA)—telah menempatkan sebagian aset perusahaan dalam bentuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), hingga XRP. Langkah tersebut memperkuat sinyal bahwa aset digital kian diterima sebagai instrumen diversifikasi korporasi.
Investor Institusional Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru
Perkembangan ini turut disambut positif oleh CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Ia menilai informasi yang disampaikan OJK menjadi validasi bahwa aset kripto semakin diperlakukan sebagai instrumen investasi yang kredibel oleh pelaku usaha.
Dalam ekosistem Tokocrypto, hampir separuh nilai transaksi kini berasal dari investor institusi, dengan volume yang mencapai triliunan rupiah.
Calvin menekankan bahwa kontribusi institusi memberikan stabilitas bagi pasar kripto, sekaligus menunjukkan peningkatan kepercayaan terhadap aset digital di Indonesia. Menurutnya, legalitas yang diperkuat melalui POJK 27/2024 membuat perusahaan lebih percaya diri mengeksplorasi aset digital, baik untuk keperluan diversifikasi maupun sebagai bagian dari inovasi finansial.
Ia menilai pendekatan perusahaan terhadap aset kripto kini lebih matang dibanding beberapa tahun sebelumnya. Aset digital dianggap tidak lagi sekadar tren, tetapi telah menjadi bagian dari manajemen aset modern. Tokocrypto menyampaikan komitmennya untuk menyediakan ekosistem yang aman dan sesuai regulasi bagi institusi yang ingin memasuki pasar kripto.
Menurut Calvin, industri keuangan Indonesia tengah berada dalam momentum transformasi besar, dan partisipasi institusional dinilai sebagai motor pertumbuhan fase berikutnya bagi pasar aset digital nasional.
Dengan meningkatnya kejelasan regulasi dan minat korporasi, industri aset kripto di Indonesia diperkirakan memasuki tahap perkembangan yang lebih stabil dan berkelanjutan. (ret/hdl)

3 days ago
18

















































