Jakarta (pilar.id) – Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai momentum peringatan kemerdekaan perlu menjadi ruang refleksi terhadap arah demokrasi dan negara hukum Indonesia. Ia menyoroti melemahnya prinsip checks and balances, independensi institusi negara, serta fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Didik berpandangan persoalan tersebut berkaitan dengan semakin lemahnya penerapan prinsip konstitusionalisme setelah lebih dari dua dekade Reformasi 1998. Menurut dia, reformasi politik yang semula diarahkan untuk mencegah pemusatan kekuasaan kini menghadapi tantangan berupa menguatnya dominasi eksekutif dan melemahnya sejumlah institusi pengimbang.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini,” ujar Didik dalam refleksinya pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Ia menilai Reformasi 1998 pada dasarnya menghasilkan berbagai institusi dan mekanisme baru untuk memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu cabang pemerintahan. Namun, dalam perkembangannya, prinsip checks and balances, transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga negara dinilai menghadapi tekanan.
Salah satu persoalan yang disoroti Didik adalah polemik terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilu 2024. Ia mengkritik perubahan tafsir dan proses hukum yang kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Menurut Didik, peristiwa tersebut menjadi contoh bagaimana proses hukum dapat dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan politik kekuasaan. Ia menilai prinsip konstitusi semestinya menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan oleh kepentingan politik.
Selain persoalan di MK, Didik menyoroti kondisi sejumlah lembaga yang lahir atau diperkuat pada era Reformasi. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut dia, sebagian lembaga tersebut mengalami pengurangan independensi maupun kewenangan. Kondisi itu dinilai berpengaruh terhadap efektivitas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Didik juga menilai melemahnya lembaga pengimbang berkontribusi terhadap semakin dominannya eksekutif dalam proses pengambilan kebijakan. Ia melihat fungsi parlemen, khususnya dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan, belum berjalan secara optimal sebagai mekanisme penyeimbang pemerintah.
Dalam pandangannya, DPR semestinya memiliki posisi kuat sebagai pengawas sekaligus penjaga konstitusi. Namun, Didik mengkritik kecenderungan parlemen yang dinilainya semakin kurang kritis terhadap pemerintah.
Ia juga menyoroti proses pembentukan kebijakan yang menurutnya dapat berlangsung cepat dengan tingkat transparansi dan partisipasi publik yang terbatas. Kondisi tersebut, kata dia, berisiko membuat kebijakan lebih mudah didominasi kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Didik adalah politik anggaran dan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah. Ia menilai tekanan terhadap anggaran daerah dapat mengurangi ruang pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan publik.
Karena itu, kebijakan penyesuaian maupun pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan atas alasan efisiensi nasional, menurut Didik, perlu dikaji dari perspektif kapasitas fiskal daerah. Ia mengingatkan agar kebijakan anggaran tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Didik mengingatkan bahwa demokrasi tidak seharusnya dipersempit hanya menjadi penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun. Menurutnya, demokrasi yang substantif membutuhkan mekanisme pengawasan dan koreksi yang berjalan terus-menerus.
Ia menilai kebebasan, akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan supremasi hukum merupakan unsur penting yang menentukan kualitas demokrasi di luar momentum elektoral.
“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan,” kata Didik.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, Didik mengkhawatirkan Indonesia bergerak menuju demokrasi elektoral yang hanya menekankan keberadaan pemilu, tetapi mengabaikan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan serta perlindungan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
Sorotan Didik juga tertuju pada persoalan korupsi dan integritas aparat penegak hukum. Ia menilai keterlibatan aparat hukum dalam sejumlah perkara korupsi menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga integritas institusi yang menjalankan hukum.
Menurut Didik, kondisi tersebut berpotensi menciptakan persoalan korupsi yang bersifat sistemik apabila tidak ditangani melalui penguatan institusi dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam refleksinya, ia turut menyinggung Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International sebagai salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan korupsi di Indonesia. Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga yang independen, aparat yang berintegritas, serta sistem pengawasan yang kuat.
Didik juga menganggap hubungan antarcabang kekuasaan masih menghadapi tantangan, termasuk kekhawatiran mengenai intervensi eksekutif dan politisasi lembaga peradilan. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai institusi yang harus tetap memiliki independensi dalam menjalankan fungsi yudisial.
Bagi Didik, kondisi demokrasi dan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari warisan Reformasi 1998. Reformasi, menurutnya, bukan hanya perubahan kepemimpinan nasional, melainkan agenda untuk membangun sistem politik yang membatasi kekuasaan, memperkuat institusi, dan menjamin adanya mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara.
Karena itu, peringatan kemerdekaan dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali perjalanan tersebut. Penguatan demokrasi membutuhkan parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, lembaga hukum yang independen, penegakan hukum yang berintegritas, serta ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik.
Didik menegaskan masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara mengembalikan prinsip konstitusionalisme dan memperkuat checks and balances. Seluruh lembaga negara, menurut dia, harus bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan kepentingan publik, bukan semata-mata mengikuti kepentingan kekuasaan.
Refleksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga dengan kemampuan menjaga institusi demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan warga negara agar tetap berjalan secara substantif. (usm)

22 hours ago
10











































