Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin serta dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.
Dalam proses penertiban, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengerahkan sekitar 32 dump truck untuk mengangkut residu atau sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dari lokasi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Sementara material hasil pemilahan yang masih bernilai ekonomi dibantu untuk dipindahkan ke gudang atau lokasi pengelolaan milik para pekerja.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melakukan inspeksi mendadak di lokasi menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan sampah, termasuk yang berada di atas lahan pribadi, tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan standar lingkungan. Pengelola, menurutnya, harus memiliki sarana seperti instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, armada pengangkutan, serta sistem pemilahan dan pengolahan yang sesuai ketentuan.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan, Eri menemukan adanya penumpukan residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi. Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan air lindi yang dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar.
Eri menegaskan, persoalan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemilahan material yang masih dapat dimanfaatkan. Residu yang ditinggalkan dan menumpuk juga harus ditangani melalui sistem yang memenuhi standar agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Lokasi di Keputih tersebut diketahui digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka. Aktivitas pemilahan dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi sebelumnya ditinggalkan atau dibuang di kawasan tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak menutup peluang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah. Namun, seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Pemkot, kata dia, juga memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama untuk pengelolaan sampah berbasis 3R, lengkap dengan sistem pemilahan dan pengelolaan air lindi.
Menurut Eri, model pengelolaan sampah yang sesuai standar justru dapat membuka peluang ekonomi sekaligus melibatkan warga Surabaya. Karena itu, penertiban terhadap aktivitas ilegal tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan lingkungan.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan lokasi pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu Pemkot Surabaya mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terpantau.
Selain persoalan aktivitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga akan menelusuri status dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut. Eri menegaskan persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan aktivitas pemilahan sampah di lokasi. Sebagian besar pekerja diketahui bukan merupakan warga Surabaya.
Menurut Fikser, setiap aktivitas pengelolaan sampah wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi ketentuan, mulai dari armada pengangkutan, IPAL, lahan yang sesuai, hingga peralatan untuk pemilahan dan pengolahan sampah berbasis prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, para pekerja, hingga pihak yang menyuplai sampah ke lokasi. Namun, aktivitas tersebut tetap menjadi perhatian karena selain tidak mengantongi izin, warga juga mengeluhkan bau serta adanya pembakaran sampah.
DLH Kota Surabaya kini melakukan penanganan residu yang tertinggal di lokasi. Hingga Kamis (20/8/2026), sekitar 32 dump truck telah digunakan untuk mengangkut sampah dari kawasan Keputih menuju TPA Benowo.
Selain membersihkan lokasi, Pemkot Surabaya akan memetakan dan menelusuri rantai pengangkutan sampah dari sektor Horeka. Berdasarkan data yang disampaikan DLH, terdapat sekitar 5.064 usaha hotel, restoran, dan kafe di Surabaya serta 38 vendor jasa pengangkutan sampah yang perlu dipantau untuk memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.
Pemkot akan menelusuri asal sampah, pihak vendor yang melakukan pengangkutan, kecukupan sarana dan prasarana, hingga jumlah residu yang akhirnya harus dibuang ke TPA. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pengelolaan sampah dari sumber hingga tempat pembuangan akhir.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menjelaskan bahwa penertiban difokuskan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Irna menambahkan, di kawasan tersebut juga terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan para pekerja sebagai tempat beristirahat setelah melakukan pemilahan sampah. Pemkot Surabaya meminta para pekerja mengosongkan lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di kawasan itu.
Penertiban dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus 2026 setelah DLH melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Selain mengangkut residu ke TPA Benowo, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut.
Ke depan, Pemkot Surabaya membuka kemungkinan pemanfaatan kawasan itu untuk fungsi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam dialog di lapangan, warga juga menyampaikan usulan agar lahan tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka atau taman sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan permukiman. (hdl)

5 hours ago
3








































