Ahli Kesehatan WHO Ingatkan Bahaya Gas Tertawa N2O, Penggunaan Nonmedis Terus Meningkat

8 hours ago 9

Summary Point

  • Prof. Tjandra Yoga Aditama mengingatkan peningkatan global penyalahgunaan gas tertawa N2O
  • Jurnal internasional mencatat penggunaan nonmedis N2O terus meningkat
  • Dampak kesehatan meliputi gangguan saraf, psikiatri, paru, hingga risiko tromboemboli
  • Fenomena Whip Pink di Indonesia dinilai perlu diwaspadai serius
  • BNN RI mengimbau masyarakat tidak mencoba mengonsumsi gas tertawa

Jakarta (pilar.id) – Ahli kesehatan masyarakat yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara periode 2018–2020, Prof. Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai meningkatnya penggunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang terjadi di berbagai negara dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Menurut Prof. Tjandra, tren peningkatan penggunaan N2O untuk tujuan nonmedis telah menjadi perhatian global. Ia merujuk pada sejumlah publikasi ilmiah internasional bereputasi yang menunjukkan bahwa zat tersebut semakin sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, terutama di kalangan tertentu.

Salah satu rujukan yang disampaikan Prof. Tjandra adalah artikel ilmiah dalam jurnal medis The Lancet tahun 2025 yang membahas meningkatnya beban masalah kesehatan masyarakat akibat penggunaan N2O. Publikasi tersebut mencatat bahwa penggunaan nitrous oxide di luar indikasi medis terus meningkat dari waktu ke waktu.

Selain itu, hasil riset internasional Global Drug Survey yang melibatkan lebih dari 32 ribu responden dari 22 negara menunjukkan bahwa sekitar 22,5 persen responden mengaku pernah menggunakan N2O untuk mendapatkan efek psikoaktif. Data lain juga dilaporkan oleh jurnal Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) yang diterbitkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, yang mencatat peningkatan kasus penyalahgunaan N2O hingga empat sampai lima kali lipat pada 2023 dibandingkan 2019.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI tersebut menjelaskan bahwa penggunaan N2O tanpa pengawasan medis, terutama bila dilakukan berlebihan dan berulang, dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Dampak yang paling sering dilaporkan berkaitan dengan gangguan neurologis dan sistem saraf, seperti mieloneuropati dan neuropati perifer, yang berhubungan dengan gangguan fungsi vitamin B12 akibat paparan N2O.

Gejala yang dapat muncul meliputi kesemutan (parestesia), gangguan keseimbangan (ataksia), kelemahan otot, hingga gangguan fungsi buang air besar dan buang air kecil. Selain itu, Prof. Tjandra juga menyoroti risiko gangguan kejiwaan, seperti delusi, halusinasi, paranoid, depresi, hingga laporan kasus psikosis akut.

Dari sisi organ lain, penyalahgunaan N2O juga berpotensi menimbulkan gangguan pada paru dan saluran pernapasan, termasuk kondisi asfiksia, pneumomediastinum, dan pneumotoraks. Risiko lain yang jarang tetapi serius mencakup tromboemboli, seperti emboli paru dan trombosis sinus vena sentral, serta gangguan darah berupa hiperhomosisteinemia yang dalam kasus tertentu dikaitkan dengan serangan jantung dan stroke.

Prof. Tjandra menegaskan bahwa data global tersebut seharusnya menjadi peringatan dini bagi Indonesia. Ia menyoroti fenomena gas tertawa yang dikenal dengan sebutan Whip Pink, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, Prof. Tjandra menyambut baik langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang telah mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi gas tertawa. BNN menegaskan bahwa Whip Pink mengandung dinitrogen oksida (N2O), zat berbentuk gas tidak berwarna yang meskipun memiliki aroma dan rasa sedikit manis, tetap berbahaya bila disalahgunakan.

Ia menekankan bahwa kewaspadaan publik, edukasi yang tepat, serta pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kesehatan akibat penyalahgunaan gas tertawa di Indonesia. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |