Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

15 hours ago 9

Summary Poin

  • Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementan sebagai tersangka.
  • Kerugian negara akibat dugaan korupsi perjalanan dinas mencapai Rp 5,94 miliar.
  • Kasus bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian dan audit BPKP DKI Jakarta.
  • Penyidikan telah berjalan sejak temuan awal tahun 2020.
  • Polisi memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara hingga Rp 5,94 miliar. Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan internal Kementan yang disertai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari pengaduan resmi kementerian terkait, yang menyerahkan dokumen hasil audit dengan nilai potensi kerugian awal mencapai sekitar Rp 9 miliar. Setelah melalui proses penyidikan lanjutan, angka kerugian negara tersebut mengerucut menjadi Rp 5,94 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, menelaah dokumen perjalanan dinas, serta melakukan audit lanjutan guna memastikan besaran kerugian negara. Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar penetapan tersangka.

Dua Mantan Pegawai Kementan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IM dan DSD. Keduanya diketahui merupakan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak temuan awal pada 2020 dan terus mengalami pengembangan hingga 2024.

Kombes Budi Hermanto menyebutkan, penetapan tersangka juga telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah dan terukur.

Polisi Tegaskan Penyidikan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya turut merespons isu yang sempat beredar di ruang publik terkait dugaan permintaan uang oleh penyidik kepada salah satu tersangka. Isu tersebut mencuat setelah adanya pernyataan tersangka IM dalam sebuah podcast.

Menurut Budi Hermanto, Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan dana seperti yang ditudingkan.

Ia menegaskan bahwa nilai Rp 5,94 miliar murni merupakan hasil audit kerugian negara dan tidak berkaitan dengan dugaan permintaan dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Terus Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Pengembangan kasus masih dimungkinkan seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |