Guru PPPK Diciduk Polisi: Terjaring Operasi Narkoba Bersama Pasangan di Pringsewu

15 hours ago 11

Summary Point

  • Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka, RR (34) dan RP (33), dalam kasus peredaran sabu.
  • RP terungkap sebagai seorang guru sekolah dasar aktif berstatus PPPK.
  • Polisi menyita 16 paket sabu siap edar dari dua lokasi terpisah.
  • RP diduga berperan menyimpan narkoba dan mengelola uang hasil penjualan.
  • Aktivitas peredaran diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara bersama-sama.
  • Pihak kepolisian menegaskan penanganan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
  • Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya narkoba yang dapat merusak integritas profesi mulia dan kepercayaan masyarakat.

Pringsewu (pilar.id) – Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus berhadapan dengan jerat hukum akibat kasus narkoba. Ia bersama pasangan kekasihnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dalam penggerebekan terpisah pada Rabu (21/1/2026).

Kedua tersangka berinisial RR (34) dan RP (33) diduga aktif dalam jaringan peredaran sabu. Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan RR di Pekon Pardasuka. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada RP yang ternyata adalah seorang guru SD aktif.

“Dari pengembangan, RP tidak hanya mengetahui aktivitas RR, tetapi juga diduga terlibat dalam penyimpanan barang bukti dan pengelolaan keuangan dari transaksi narkoba,” jelas Laksono dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).

Polisi menyita total 16 paket sabu siap edar dari kedua lokasi penggerebekan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam pusaran narkoba ini menyiratkan ironi yang dalam. Profesi guru yang melekat pada RP dinilai sangat bertentangan dengan nilai moral, integritas, dan tanggung jawab sosial yang seharusnya ia emban, terlebih dalam interaksi langsung dengan peserta didik.

Meski demikian, Laksono menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa memandang status atau profesi tersangka. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Hukum berlaku sama bagi siapa pun. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, RR dan RP telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengurai jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua lapisan masyarakat. Bahaya penyalahgunaan narkoba bisa menyeret siapa saja, menggerus kepercayaan publik, dan merusak fondasi institusi yang diharapkan menjadi contoh teladan. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |