Makkah (pilar.id) – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat mendapatkan perlindungan asuransi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, pada Minggu, 22 Juni 2025, di Makkah.
Menurut Muchlis, terdapat empat skema manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler:
- Wafat bukan karena kecelakaan
Jemaah mendapatkan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi. - Wafat karena kecelakaan
Jemaah memperoleh manfaat dua kali lipat dari Bipih sesuai embarkasi. - Cacat tetap total akibat kecelakaan
Mendapatkan manfaat setara Bipih sesuai embarkasi. - Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Penerima manfaat memperoleh asuransi sesuai persentase kondisi, maksimal sebesar Bipih.
Masa Pertanggungan Asuransi
Pertanggungan asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan hingga keluar dari asrama debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan. Masa pertanggungan juga mencakup:
- Jemaah yang wafat di rumah sakit rujukan setelah tiba di debarkasi.
- Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi meski masa kontrak telah habis. Dalam hal ini, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
- Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan wafat sebelum fase keberangkatan berakhir.
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Pengajuan klaim dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke [email protected]. Proses klaim maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
Status dan bukti klaim bisa diakses dan diunduh langsung melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim
Berikut rincian dokumen berdasarkan kondisi wafat atau cacat jemaah:
I. Wafat di Arab Saudi/Ghaib:
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan RI di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan jika berlaku
- Print Out data Siskohat
- Surat Keterangan Ghaib (khusus untuk kasus ghaib)
II. Wafat di Tanah Air
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
- Resume medis atau kronologis kematian
- Fotokopi identitas
- Print Out data Siskohat
III. Wafat di Pesawat
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian dari kantor RI di Jeddah atau pejabat Indonesia
- Print Out data Siskohat
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian:
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan dari kepolisian Arab Saudi atau RI
- Resume medis
- Print Out data Siskohat
Dengan adanya skema asuransi ini, jemaah haji reguler dan keluarganya memperoleh jaminan perlindungan yang lebih baik selama proses ibadah haji berlangsung. (usm/hdl)