Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga kilogram sabu-sabu.
"Selama bulan Juli 2025, kami telah melakukan dua kali pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan bahwa ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dari dua kasus, yaitu peredaran narkotika jaringan Aceh dan jaringan Madura.
Menurut dia, total barang bukti yang disita dari dua jaringan itu berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Baca juga: BNNP DKI tangkap ibu dan anak yang jadi kurir narkoba
Untuk jaringan Aceh-Jakarta BNNP DKI menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial MS, N, AG, EP, M dan AF di beberapa lokasi berbeda.
"Untuk MS dan N, kami tangkap di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang," ujarnya.
Saat digeledah, kata Agung, ditemukan empat plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1 kilogram sabu yang masing-masing disimpan di dalam sol sepatu yang sedang dikenakan.
Dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut, kemudian tim berhasil membekuk tiga orang lainnya berinisial AG di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Legislator minta pemuda Jakut cegah penyalahgunaan narkoba

Tidak hanya AG, petugas kemudian mengembangkan kembali dan menangkap seorang lainnya berinisial AF di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari keterangan AF kami kemudian menangkap EP yang memesan sabu tersebut," katanya.
Untuk jaringan Madura, pihaknya menangkap dua orang yang merupakan anak dan ibu yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.