Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan Nikita Mirzani keluar dari tahanan untuk menghadiri mediasi kasus perdata dengan tergugat Reza Gladys.
"Kami menetapkan memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk menghadiri mediasi dalam perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL," kata Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kasus perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini pukul 09.00 WIB. Agenda ini bersamaan dengan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi kasus pidana Nikita.
Baca juga: JPU minta hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan
Oleh karena itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantuan petugas Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap sidang perdata tersebut.
"Kami juga melaporkan pelaksanaan penggunaan izin tersebut segera dilaksanakan," tambahnya.
Dia mengingatkan kepada Nikita agar bisa menggunakan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim dengan sebaik-baiknya.
PN Jakarta Selatan menegaskan ketetapan ini menyesuaikan jam kerja, yakni jam 08.00 sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
Maka itu, diharapkan bagi terdakwa maupun JPU untuk bisa membagi waktu semaksimal mungkin.
Baca juga: Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani digelar 8 Juli
"Sehingga, silahkan ke depannya dikondisikan kepada penuntut umum, terdakwa biar kita bisa sidang awal dan kita juga bisa istirahat tepat waktu," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca juga: Nikita Mirzani tegaskan edukasi "skincare" berbahaya di akun Tiktok
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.