Imigrasi Jakut tangkap delapan WNA Nigeria karena "overstay"

1 day ago 14

Jakarta (ANTARA) - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) dalam Operasi Wirawaspada.

"Delapan warga asing asal Nigeria itu ditangkap setelah melakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan delapan WNA asal Nigeria tersebut berinisial (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM).

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pada saat ini, kedelapan WN Nigeria dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Widya menjelaskan kedelapan WNA itu selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga: Ini alasan mengapa WNA banyak datang ke Jaksel

Operasi Wirawaspada yang digelar 15-16 Juli 2025 merupakan operasi penegakan hukum keimigrasian dan bagi WNA.

Mereka yang melanggar hukum keimigrasian akan dikenakan tindak pidana keimigrasian atau tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.

Adapun operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Wirawaspada di sejumlah lokasi di Jakarta Utara pada 15-16 Juli 2025 (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan.

Widya mengatakan saat dilakukan Operasi Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA yang ditemukan di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Wirawaspada di sejumlah lokasi di Jakarta Utara pada 15-16 Juli 2025 (ANTARA/Mario Sofia Nasution)


Setelah dilakukan pemeriksaan. ditemukan delapan WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan

"Setelah lakukan pemeriksaan di lapangan, delapan WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan langsung ditindak," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |