Ini enam tersangka pada kasus pembunuhan notaris di Bekasi

3 weeks ago 24

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka pada kasus pembunuhan seorang notaris perempuan berinisial SA (59) pada Kamis (3/7) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa, menjelaskan mereka adalah para pria yaitu A alias W (30) dan AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46).

"Semua sudah ditangkap. Motifnya, ingin menguasai kendaraan roda empat dan harta milik korban," katanya.

Wira menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Senin (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka A mengajak tersangka AWK untuk mencuri mobil milik korban dan tersangka sudah mempersiapkan sebuah gunting.

"Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang juga merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi," katanya.

Baca juga: Polisi jerat MY dengan pasal pembunuhan berencana

Kemudian, tersangka dan korban berkeliling menggunakan satu unit Honda Civic sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan korban ke kontrakan di Cibitung.

"Tetapi sampai di stasiun ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, kemudian pada Selasa (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede," kata Wira.

Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung melukai korban pada bagian dada dan berlanjut ke upaya lain sehingga korban menemukan ajalnya.

"Selanjutnya korban dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan dan tersangka A pindah ke kursi depan sebelah kiri dan membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi," jelas Wira.

Setibanya di Cikarang, tersangka A pergi menuju ke rumah tersangka H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

Baca juga: Polisi masih dalami motif suami bunuh istri di Tangerang Selatan

"Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Wira.

Wira menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, tersangka AWK alias J, dan tersangka H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan tersangka WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat dan Sabtu (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Wira.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata Wira.

Baca juga: Pria asal Tangerang tewas dibunuh di kawasan Muara Angke

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |