Ini pesan Nikita ke masyarakat saat beli "skincare"

3 weeks ago 24

Jakarta (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya saat membeli produk perawatan kulit (skincare) meski penjualnya adalah seorang dokter.

"Jangan hanya karena dokter maka masyarakat mudah percaya karena gelar bisa dibeli dengan mudah," katanya usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Ia berharap masyarakat Indonesia sudah semakin pintar untuk memilih produk, khususnya produk perawatan kulit. "Khususnya untuk skincare muka karena muka itu investasi," katanya.

Dia juga berharap dengan menghadiri persidangan bertatap langsung dengan saksi lawan dan memiliki kewenangan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) maka akan terbukti kebenaran.

"Nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Sidang putusan sela eksepsi Nikita digelar Kamis depan

Dalam keterangannya, Nikita mengaku sudah ikhlas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan siap menjalani persidangan selanjutnya meski nantinya eksepsi ditolak.

"Ya, kalo eksepsi rata-rata semua ditolak. Itu haknya jaksa, tapi saya jelas dengan dia ngomong bahwa jaksa yang berkuasa untuk menentukan pasal," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Baca juga: Hakim izinkan Nikita Mirzani keluar tahanan untuk mediasi perdata

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |