Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1 week ago 21
 Salman Mukti, unsplash)Ilustrasi pernikahan (foto: Salman Mukti, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Acara ini akan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Pendaftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, di Jakarta.

Sasaran dan Tujuan Program Nikah Massal

Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya administrasi dan legalitas pernikahan. Kemenag menegaskan bahwa nikah massal ini bertujuan memberi perlindungan hukum dan agama bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menikah secara sah, baik secara agama maupun negara, tanpa terbebani biaya besar,” tambah Abu.

Cara Daftar dan Syarat Dokumen Nikah

Calon peserta nikah massal wajib memenuhi sejumlah dokumen sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan domisili)
  6. Surat keterangan sehat
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin orang tua/wali (jika di bawah 21 tahun)
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika belum 19 tahun)
  10. Surat izin atasan (bagi anggota TNI/Polri)
  11. Penetapan poligami dari pengadilan (jika hendak beristri lebih dari satu)
  12. Akta cerai (bagi duda/janda cerai hidup)
  13. Akta kematian pasangan (bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia)

Catatan, Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum hari akad, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai.

Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Seluruh calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses persiapan pernikahan dan pencatatan resmi di KUA.

Fasilitas Gratis dan Bonus dari Panitia

Selain memperoleh buku nikah resmi, seluruh pasangan akan menerima paket mahar dan suvenir gratis dari panitia. Seluruh fasilitas, termasuk administrasi dan pelaksanaan akad, disediakan tanpa biaya.

Perkuat Legalitas dan Edukasi Masyarakat

Kemenag menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai pelayanan sosial, tetapi juga merupakan sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi.

“Kami berharap nikah massal ini mendorong lahirnya keluarga sehat, harmonis, dan bermartabat. Legalitas pernikahan sangat penting untuk perlindungan suami, istri, dan anak dalam perspektif hukum maupun agama,” pungkas Abu Rokhmad. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |