Kemenkeu Siapkan Skema Pajak Baru untuk Aset Kripto, Tokocrypto: Harus Adil dan Kompetitif

3 days ago 25

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Jika sebelumnya kripto hanya dikenai pajak sebagai komoditas digital, kini arah kebijakan mulai mengarah pada pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah ini. Ia menilai, perubahan pendekatan tersebut mencerminkan perkembangan nyata penggunaan kripto di Indonesia — tak hanya sebagai objek jual beli, tetapi juga sebagai alat investasi dan produk derivatif digital.

“Perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK menjadi sinyal bahwa kripto kini dipandang sebagai bagian dari sistem keuangan yang perlu diawasi secara lebih menyeluruh,” ujar Calvin, Jumat (26/7/2025).

Sebagaimana diketahui, sejak awal 2025, kewenangan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pergeseran otoritas ini menjadi pondasi hukum penting dalam penataan regulasi keuangan digital, termasuk aspek perpajakan.

Pajak Kripto Saat Ini dan Potensi Perluasan

Saat ini, transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama aset digital tersebut masih diperlakukan sebagai komoditas.

Data Kemenkeu menunjukkan, sepanjang kuartal I tahun 2025, penerimaan negara dari pajak kripto mencapai Rp1,21 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset digital.

Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka peluang diberlakukannya jenis pajak baru, sebagaimana berlaku di sektor jasa keuangan konvensional. Ini termasuk perpajakan atas pengelolaan portofolio kripto, investasi terstruktur, hingga layanan derivatif digital.

“Klasifikasi baru ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku industri dan investor. Ini adalah langkah positif untuk mendukung inovasi sektor keuangan digital,” ungkap Calvin.

Harapan Kesetaraan Perlakuan Pajak

Tokocrypto juga berharap agar kebijakan pajak kripto yang baru dapat disejajarkan dengan perlakuan pajak di pasar modal, seperti saham. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto Indonesia, yang saat ini tengah berkembang pesat.

“Kami telah menyampaikan masukan ke Kemenkeu. Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Ini soal keadilan dan keberlanjutan industri,” tambah Calvin.

Menurutnya, pendekatan regulasi yang adil dan proporsional akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital secara berkelanjutan di Tanah Air.

Menuju Ekosistem Kripto yang Terintegrasi

Dengan semakin kompleksnya fungsi dan peran kripto dalam sistem keuangan digital, perlakuan hukum dan fiskal yang tepat menjadi kebutuhan mendesak. Kemenkeu, OJK, dan pelaku industri diharapkan terus bersinergi dalam membangun regulasi yang progresif namun tetap kompetitif secara global.

“Ini bukan hanya tentang penerimaan negara, tapi juga tentang posisi Indonesia di lanskap ekonomi digital global,” tutup Calvin. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |