Jakarta (pilar.id) – Pasar aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan pesat setelah PT Central Finansial X (CFX) merilis pembaruan daftar aset kripto legal pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan data terbaru, jumlah aset kripto yang sah diperdagangkan di Tanah Air meningkat dari 1.181 menjadi 1.342 token, atau bertambah 161 aset baru.
Beberapa token populer di komunitas global yang kini resmi masuk daftar legal antara lain MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM. Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap permintaan pasar yang semakin beragam, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi investor.
Mengacu pada Regulasi POJK 27/2024
Penambahan daftar aset kripto legal tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
- Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bursa untuk menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
- Pasal 9 ayat (2) melarang perdagangan aset di luar daftar resmi tersebut.
Dengan aturan ini, perdagangan aset kripto di Indonesia diharapkan lebih tertata dan aman bagi semua pihak.
Dampak bagi Industri Kripto
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penambahan aset legal akan memperkuat kompetisi di pasar kripto Indonesia. Menurutnya, investor kini memiliki lebih banyak pilihan aset yang diakui secara resmi, yang dapat meningkatkan likuiditas dan mendorong inovasi di ekosistem kripto nasional.
“Namun, persaingan antar-token akan semakin ketat. Proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, dan kepatuhan regulasi agar tetap bertahan,” ujar Calvin.
OJK Siapkan Regulasi Lebih Ketat
Sementara itu, OJK sedang membahas perubahan teknis terhadap POJK 27/2024 dengan beberapa fokus utama, seperti:
- Skema transisi dari peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif.
- Penetapan aturan dan peran market maker untuk menjaga kestabilan harga.
- Peningkatan mekanisme perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist untuk mencegah beredarnya aset berisiko tinggi atau melanggar aturan.
Blacklist: Pencegahan, Bukan Hukuman Permanen
Calvin menyambut positif wacana blacklist ini, dengan catatan harus dilakukan secara transparan dan berbasis parameter terukur. Ia menekankan bahwa blacklist seharusnya tidak menjadi “hukuman seumur hidup” bagi suatu aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar.
“Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, pasar kripto Indonesia bisa tetap inovatif sekaligus aman bagi investor,” tambahnya.
Penambahan 1.342 aset legal mencerminkan minat dan inovasi yang terus tumbuh di sektor kripto. Namun, dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi diperkirakan akan bergerak menuju pasar yang lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem kripto Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah global tanpa mengorbankan perlindungan bagi investor domestik. (mad/hdl)
Summary Points
- Jumlah aset kripto legal di Indonesia naik menjadi 1.342 token per 13 Agustus 2025.
- Penambahan 161 token baru mencakup aset populer global seperti MUBARAK, GROK, dan ZEN.
- Daftar legal mengacu pada POJK 27/2024 yang mewajibkan perdagangan hanya untuk aset terdaftar.
- OJK tengah mengkaji sistem klasifikasi dan daftar blacklist untuk memperkuat keamanan pasar.
- Tokocrypto mendukung regulasi ketat dengan prinsip transparansi dan kesempatan perbaikan bagi aset kripto.