Cimahi (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menjadi pengedar ganja di wilayah Cimahi dan Bandung.
Kedua tersangka, Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45), ditangkap di kawasan Mandalajati, Kota Bandung, setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3,7 kilogram ganja siap edar.
“Tersangka pasutri diamankan di Mandalajati, Kota Bandung dengan barang bukti 3,7 Kg ganja. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, pada Kamis (2/9/2025).
Ganja dari Aceh Dikirim via Bus sebagai Obat Herbal
Menurut Kapolres, jaringan ini menggunakan modus pengiriman yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ganja dikemas dalam kotak kardus dan diberi label sebagai ‘pengobatan herbal’, kemudian dikirim melalui armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Banda Aceh menuju Bandung.
“Modusnya adalah pengiriman ganja dalam kotak berlabel pengobatan herbal. Barang dikirim dari Aceh menggunakan bus AKAP untuk menghindari pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Pengiriman narkotika melalui jalur darat ini menunjukkan kecanggihan jaringan dalam memanfaatkan celah distribusi antarkota, meski akhirnya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Sudah Berulang Kali Terima Kiriman Ganja
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ternyata bukan pemain baru. Mereka telah berulang kali menerima kiriman ganja dari Aceh dan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Ini bukan pengiriman pertama. Sudah beberapa kali mereka menerima paket ganja dari sumber yang sama,” ungkap Kapolres.
Identitas pemasok utama, yang diketahui berinisial H, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian bekerja sama dengan Polda Aceh untuk melacak keberadaan pelaku utama tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pasutri Pengedar
Akibat perbuatannya, Zakaria dan Elis dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap pengedar narkotika golongan I.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Kami tegaskan, Polres Cimahi tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan,” pungkas Kapolres.
Polres Cimahi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur darat dan dikamuflasekan dalam bentuk pengiriman paket.
Partisipasi aktif masyarakat, seperti melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sangat diperlukan untuk membantu aparat dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. (ang)