Jakarta (ANTARA) - Seorang karyawan toko perhiasan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat berinisial M tergabung dalam komplotan spesialis jambret kalung emas.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah mengatakan, pelaku berinisial M itu berperan sebagai penadah kalung emas hasil rampasan para eksekutor.
Lewat pelaku perantara, kalung-kalung rampasan itu dibeli pelaku M dengan harga murah, bahkan lebih rendah dari setengah harga pasaran.
"Emas hasil dari penjambretan diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi sebagai pekerja di toko perhiasan," kata Egy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Dalam aksi penjambretan yang dilakukan komplotan itu pada Minggu (3/5), kalung emas tiga gram milik korban berhasil dibawa kabur.
Sesuai harga pasaran, kalung emas berharga hampir Rp9 juta. Namun, pelaku M membelinya dengan harga Rp4,2 juta dari pelaku perantara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan kriminal ini telah beraksi lebih dari satu kali.
Hal itu terindikasi dari sejumlah kalung barang bukti yang diamankan ternyata imitasi, lantaran kalung-kalung emas asli sudah dijual para pelaku.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan spesialis jambret kalung emas di Tamansari
Sebelumnya, kepolisian berhasil meringkus komplotan spesialis jambret kalung emas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (3/5).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku pertama berinisial I dibekuk di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara usai polisi menyelidiki laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu (3/5).
"Penangkapan pelaku pada Senin (11/5), diawali dengan menangkap pelaku inisial I. Perannya inisial I ini sebagai pengendara motor (joki)," kata Bobby dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap anggota komplotan lain berinisial N, yang berperan sebagai penodong celurit kepada korban.
"Dan D, sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby.
Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutur Bobby.
Baca juga: Komplotan jambret kalung emang di Tamansari positif konsumsi sabu
Baca juga: Polisi buru pelaku jambret kalung wanita di Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































