Pelaku pembunuhan wanita di Tangerang ditangkap di tiga lokasi berbeda

1 day ago 13

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7), ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Ketiga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).

"Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jasad perempuan terborgol ditemukan di Cisauk

Kemudian pelaku AP sekitar pukul 01.00 WIB di Serpong, Kota Tangerang Selatan dan IF sekitar pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Reonald.

Reonald menyebutkan pengungkapan para pelaku tersebut setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau, satu buah batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban dengan bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik tersangka.

Reonald menambahkan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7) saat pelaku RRP mengajak korban berinisial APSD (22) untuk datang ke rumah pelaku APH dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1,1 juta.

Baca juga: Polisi sebut mayat terborgol di Tangerang merupakan korban pembunuhan

"Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP. RRP merasa rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban," katanya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF. Saat korban ke teras rumah mau menagih utang kepada pelaku, ternyata utang juga tidak dibayarkan.

"Ketika korban hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah," kata Reonald.

Saat korban terjatuh, pelaku AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.

"Selanjutnya pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian dalam kondisi korban terborgol," katanya.

"Setelah disetubuhi, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak dua kali pada leher korban dan satu kali pipi korban berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.

Baca juga: Mayat pria ditemukan di tanah kosong di Tangerang

Baca juga: Jasad wanita ditemukan di semak-semak di Tangerang

"Pelaku AP juga menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban hingga delapan kali dan meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap pada bagian bawah telinga korban," katanya.

Selanjutnya para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar.

"Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dan barang milik korban berupa ponsel dan motor milik korban dikuasai oleh pelaku RRP," kata Reonald.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |