Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini telah dilakukan sesuai prosedur. Kepastian itu disampaikan setelah muncul informasi di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik secara sembarangan yang dikaitkan dengan RSUD tersebut.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan PT Wastec International untuk menangani limbah medis rumah sakit, termasuk limbah padat dan limbah tajam. Proses pengangkutan dan pengelolaan limbah juga disebut dilakukan dengan pencatatan secara elektronik melalui sistem Festronik milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Kepala Dinkes Kota Surabaya dr. Billy Daniel Messakh mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar dan melakukan pengecekan bersama RSUD Eka Candrarini. Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis yang ditemukan tidak berasal dari rumah sakit tersebut.
Billy menjelaskan, prosedur pengelolaan jarum suntik di RSUD Eka Candrarini dilakukan dengan memisahkan jarum dari bagian alat suntik setelah digunakan. Jarum kemudian dimasukkan ke wadah khusus berwarna kuning atau safety box untuk mencegah risiko tertusuk bagi petugas maupun pihak lain.
Ia juga menyebut identitas yang terdapat pada temuan limbah menjadi salah satu hal yang perlu didalami. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, produk alat suntik yang ditemukan tidak sesuai dengan merek yang pernah digunakan atau dibeli oleh RSUD Eka Candrarini.
Billy menegaskan RSUD Eka Candrarini tidak pernah melakukan pengadaan alat suntik dengan merek yang muncul dalam temuan tersebut. Karena itu, Dinkes bersama RSUD Eka Candrarini dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih melakukan penelusuran untuk memastikan asal limbah medis tersebut.
Direktur Utama RSUD Eka Candrarini, dr. Listyorini Rarasingtyas, juga memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan bukan berasal dari fasilitas kesehatan tersebut. Ia menjelaskan, seluruh limbah medis RSUD Eka Candrarini dikelola melalui kerja sama dengan PT Wastec International.
Menurut Listyorini, pengelolaan tersebut mencakup proses pengambilan limbah secara berkala, penimbangan, pengangkutan, hingga pencatatan dan pelaporan melalui dokumen manifes. Seluruh rangkaian proses juga tercatat secara elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa limbah tajam dari kegiatan pelayanan kesehatan ditempatkan terlebih dahulu dalam wadah khusus sebelum diambil oleh perusahaan pengelola. Dengan mekanisme tersebut, rumah sakit tidak melakukan pembuangan limbah medis secara mandiri ke lingkungan.
Terkait adanya kertas bertuliskan RSUD Eka Candrarini yang ditemukan di lokasi, Listyorini menjelaskan bahwa material tersebut diduga merupakan bagian dari kemasan obat rawat jalan. RSUD Eka Candrarini saat ini menggunakan kantong kertas berlogo rumah sakit sebagai pembungkus obat pasien, menggantikan penggunaan kantong plastik.
Karena itu, keberadaan potongan kertas beridentitas RSUD Eka Candrarini di lokasi temuan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit.
Listyorini menegaskan RSUD Eka Candrarini menerapkan prosedur keselamatan dalam penggunaan dan pembuangan alat medis sekali pakai. Jarum suntik bekas tidak ditutup kembali atau dilakukan recapping, melainkan langsung ditempatkan pada wadah khusus untuk limbah tajam.
RSUD Eka Candrarini juga berkoordinasi dengan Dinkes dan DLH Kota Surabaya serta DLH Kabupaten Sidoarjo untuk menelusuri lokasi dan kronologi temuan. Langkah tersebut dilakukan agar asal limbah dapat dipastikan dan seluruh pihak yang berkaitan dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser membenarkan adanya laporan mengenai temuan tersebut. DLH Surabaya berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Fikser mengatakan aspek yang perlu ditelusuri terutama adalah asal alat suntik dan keberadaan tulisan yang mengarah pada RSUD Eka Candrarini. Ia memastikan pengelolaan limbah B3 di Kota Surabaya memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi.
DLH Surabaya juga berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan limbah untuk memperoleh informasi lebih lengkap. Penelusuran mencakup perusahaan yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan serta kemungkinan keterlibatan fasilitas kesehatan lain di sekitar lokasi temuan.
Dengan adanya pemeriksaan lintas instansi tersebut, Pemkot Surabaya berupaya memastikan asal limbah medis sekaligus menjaga agar pengelolaan limbah B3 tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis di RSUD Eka Candrarini tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi. Penelusuran atas temuan di lapangan masih berjalan untuk memperoleh kepastian mengenai sumber limbah dan memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan ketentuan pengelolaan limbah medis yang berlaku.

8 hours ago
11









































