Jakarta (pilar.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi tenaga kerja dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), perubahan struktur industri, hingga meningkatnya mobilitas tenaga kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembangunan ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan tersebut dengan memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang relevan sekaligus mendapatkan pelindungan yang berkeadilan.
Menurut Afriansyah, arah pembangunan ketenagakerjaan bertumpu pada tiga aspek utama, yakni terciptanya pekerjaan yang layak, tersedianya tenaga kerja yang kompeten, serta terjaminnya pelindungan bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award yang digelar di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Perubahan teknologi dan kebutuhan industri, kata Afriansyah, menuntut sumber daya manusia untuk terus beradaptasi. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi salah satu fokus Kemnaker agar tenaga kerja Indonesia mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat peran balai pelatihan vokasi dalam menyiapkan sumber daya manusia dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.
Afriansyah menilai pelatihan vokasi tidak hanya berfungsi memberikan keterampilan teknis kepada peserta. Sistem pelatihan juga perlu mempersiapkan tenaga kerja agar memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan transformasi pola kerja.
Menurutnya, balai pelatihan vokasi memiliki posisi penting dalam mempertemukan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja dengan tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Dengan keterampilan yang relevan, tenaga kerja diharapkan memiliki kesiapan lebih baik untuk memasuki pasar kerja maupun menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan pekerjaan.
Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga menempatkan penguatan pelindungan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.
Pelindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Afriansyah menegaskan peningkatan kompetensi pekerja dan penguatan pelindungan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan. Pekerja yang memiliki keterampilan dan produktivitas tinggi, menurutnya, tetap membutuhkan kepastian atas hak-hak dasar dan sistem pelindungan yang memadai.
Kepastian tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi membutuhkan lingkungan kerja yang stabil serta hubungan yang seimbang antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Melalui penguatan pelatihan vokasi dan sistem pelindungan pekerja, Kemnaker berupaya menyiapkan tenaga kerja Indonesia menghadapi transformasi dunia kerja yang semakin cepat.
Afriansyah berharap pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan, kesiapan kompetensi tenaga kerja, serta terpenuhinya hak dan pelindungan bagi pekerja.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan kompetensi melalui pelatihan vokasi diharapkan berjalan seiring dengan pelindungan yang berkeadilan, sehingga tenaga kerja dapat menghadapi perubahan teknologi dan struktur industri tanpa mengabaikan prinsip pekerjaan yang layak dan hubungan industrial yang berkelanjutan. (usm/hdl)

8 hours ago
9







































