Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong perubahan konsep rumah susun (rusun) agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem hunian yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan hal tersebut saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut membahas jawaban Pemprov DKI atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Dalam pembahasan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI mengarahkan pembangunan rusun sebagai salah satu instrumen penyediaan hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Rano Karno menekankan bahwa pembangunan rusun harus dibarengi dengan pelayanan dan fasilitas yang mampu menunjang kehidupan penghuni. Orientasi kebijakan tidak hanya pada pembangunan fisik maupun nilai investasi, tetapi juga pada kebutuhan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Konsep rusun yang dikembangkan Pemprov DKI juga diarahkan untuk terintegrasi dengan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) serta konsep one-stop living. Dengan pendekatan tersebut, hunian diharapkan terhubung dengan berbagai fasilitas dasar dan pendukung aktivitas warga.
Fasilitas yang diintegrasikan mencakup pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi pelaku UMKM, hingga sarana olahraga. Dengan demikian, penghuni tidak sekadar memperoleh unit tempat tinggal, tetapi juga akses terhadap berbagai kebutuhan sehari-hari dalam lingkungan yang lebih terintegrasi.
Rano mengatakan keberadaan berbagai fasilitas dan aktivitas di lingkungan rusun diharapkan dapat menciptakan ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pendekatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI meningkatkan kualitas kehidupan penghuni rumah susun.
Selain pengembangan kawasan rusun, Pemprov DKI mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai pendekatan penataan permukiman padat. Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk kawasan yang dapat ditata dengan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
Melalui KTV, penataan kawasan diupayakan berlangsung secara partisipatif. Warga diharapkan tetap dapat mempertahankan keberadaan ekosistem sosial dan ekonomi yang telah terbentuk, sembari mendapatkan hunian yang lebih layak dan tertata.
Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan perlindungan bagi penghuni rusun, terutama untuk memastikan unit hunian bersubsidi tetap diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperketat proses verifikasi data penghuni. Mekanisme pengalihan kepemilikan juga akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi berpindah kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Kebijakan perlindungan tersebut tidak hanya menyasar aspek kepemilikan. Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, serta sejumlah skema keringanan bagi MBR yang benar-benar mengalami kesulitan membayar atau terdampak relokasi.
Skema tersebut ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Di sisi lain, pembinaan tetap dapat dilakukan terhadap penghuni yang secara sengaja mengabaikan kewajibannya.
Rano Karno menegaskan, penyusunan Ranperda Rumah Susun menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan penyelenggaraan rusun di Jakarta. Pemprov DKI ingin pembangunan hunian vertikal tidak berhenti pada penyediaan unit, tetapi mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan rumah susun di Jakarta diarahkan menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan hunian sekaligus penataan kawasan perkotaan. Integrasi dengan transportasi, fasilitas publik, ruang usaha, perlindungan penghuni, serta keberlanjutan lingkungan menjadi aspek yang akan diperkuat dalam kebijakan rusun ke depan. (hdl)

12 hours ago
13












































