Polda Metro Jaya catat 1.449 kejahatan jalanan periode April-Juni 2025

3 weeks ago 22

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode bulan April - Juni 2025.

"Pengungkapan ini merupakan dalam rangka memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Wira merinci dari 1.449 kasus terdapat sejumlah tindak kejahatan yang berhasil diungkap yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) 535 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 89 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 363 kasus.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap 382 kasus selama kegiatan Operasi Pekat Jaya

"Kemudian pencurian biasa ada 249 kasus, pemerasan 29 kasus dan pembunuhan ada 14 kasus," ucapnya.

Sementara untuk jumlah tersangka terdapat 1.597 orang, sedangkan untuk korban ada 1.745 orang, yakni 1.413 laki-laki, 71 wanita, dan 61 masih kategori anak.

"Kemudian, dari jumlah tersangka tersebut juga tercatat ada 52 orang yang berstatus residivis," kata Wira.

Sementara untuk barang bukti, Wira menjelaskan ada 12 unit mobil, 230 unit motor, sebelas pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam dan barang bukti lainnya sebanyak 1.129 unit.

Sejumlah tersangka tindak kejahatan jalanan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Selanjutnya ada sejumlah pasal yang diterapkan dalam pengungkapan kasus ini yaitu tindakan penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun, tindakan pencurian Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Kejahatan di Jakarta meningkat 2 persen

Baca juga: Sepanjang Januari, Polda Metro Jaya ungkap 17 kasus pencurian

Kemudian Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pembunuhan Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Polda Metro Jaya tetap berkomitmen melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran terhadap premanisme," kata Wira.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |