Polisi bekuk sindikat pemalsu voucer sembako di RS Cempaka Putih

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polsek Cempaka Putih membekuk sindikat pemalsu voucer (kupon) sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, yakni MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta barang bukti ratusan voucer palsu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah besaran kupon yang ditukarkan.

Sulistiyo mengatakan pada Jumat (25/4) sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak kupon sembako.

Baca juga: Polsek Cempaka Putih tangkap enam pelaku begal

"Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu," ujarnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain yang terlibat, yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu, dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.

Kemudian, seratus karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp400 ribu, dan dua unit ponsel, satu unit mobil.

"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," ujar Sulistiyo.

Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran kupon palsu.

Adapun sembako yang diperoleh yakni minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.

"Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Sulistiyo.

Dalam proses interogasi, pelaku MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW.

Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret ponsel di Cempaka Putih Jakpus

"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," kata Sulistiyo.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |