Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal dari toko ini," kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta
Dian mengatakan, obat ilegal tersebut diperjualbelikan tanpa dilengkapi resep dokter.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan yang dilakukan untuk menegaskan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti.
"Pemilik toko kita berikan sanksi berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk nantinya ditindaklanjuti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka perdagangan obat keras di Kelapa Gading
Ia menambahkan, dalam kesempatan yang sama, sanksi juga diberikan terhadap dua pedagang lainnya yang melanggar aturan.
"Kami berharap, operasi ini dapat mengantisipasi hal-hal negatif di lingkungan, terutama peredaran obat-obatan ilegal di kalangan pelajar atau remaja," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Santoso (46) mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama yang sudah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran obat ilegal.
Baca juga: Polres Jaksel ringkus penjual obat ilegal yang menyasar pembeli remaja
"Memang toko itu selalu dikeluhkan masyarakat. Setelah diungkap oleh Satpol PP, tentunya pengurus lingkungan juga meminta agar memberikan teguran keras kepada penjual," ucap Santoso.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025