Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

2 weeks ago 26
merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut

Jakarta (ANTARA) - Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penanganan tidak jelas, keluarga Mahasiswa UKI lapor Polda Metro Jaya

Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.

Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor dengan modus COD di Depok

Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

"Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang," jelasnya.

Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

Baca juga: Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |