Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di beberapa titik wilayah Cakung, Jakarta Timur selama April hingga Mei 2025.
"Ada sembilan tersangka yang berhasil kami amankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir," kata Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Sembilan pelaku yang ditangkap, yakni MR, AS, AA, FA, M, AR, DR, PG, dan ARA. Penangkapan sembilan pelaku tersebut berdasarkan laporan warga Cakung yang kehilangan kendaraannya.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut
Pelaku MR melalukan aksi pencurian motor di Kampung Rawa Badung (Jatinegara), AS di Kampung Pedurenan (Cakung), AA di Jalan Krama Yudha (Cakung), dan FA di Jalan Pengarengan (Jatinegara).
Lalu, pelaku M mencuri di Jalan Mutiara Raya (Pulogebang), AR di Jalan Komarudin Lama (Penggilingan), DR di Jalan Sedayu City (Cakung Barat), PG di Kampung Tambun Selatan (Cakung Timur), dan ARA di minimarket Pulogebang Permai (Pulogebang).
Komang menyebut, pihaknya sebenarnya mengantongi 11 tersangka kasus pencurian kendaraan motor. Namun, pelaku yang ditahan di Polsek Metro Cakung berjumlah sembilan.
"Terdapat 11 tersangka, kebetulan yang ada di tahanan Polsek Cakung ada sembilan, dua lainnya ada di luar. Yang satu sedang diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena dalam proses pemeriksaan dari dokter psikologi dan satu di Dinas Sosial karena anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelas Komang.
Baca juga: Mengaku dari pihak leasing, seorang pria kehilangan motornya di Jaktim

Hingga saat ini, Polsek Cakung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan gelar penetapan tersangka agar kasus bisa lebih jelas.
Barang bukti yang disita berupa tujuh unit sepeda motor, kunci letter T dan pembuka kunci magnet yang digunakan pelaku, ponsel pelaku, dan pakaian.
"Kami sudah amankan pelaku, kami tahan, dan kami terus melakukan pemeriksaan saksi ataupun tersangka. Sedangkan barang bukti sudah kami sita," ucap Komang.
Baca juga: Belasan mobil dan motor disita dari tiga kasus pencurian di Jakbar
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan agar terhindar dari aksi pencurian.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025