Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam jaringan yang memasarkan judi online di Jakarta Utara.
"Ketiga pelaku ini berperan sebagai sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.
Baca juga: OJK: Penghentian sementara rekening pasif untuk lindungi masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
Selain itu kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Baca juga: AI bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol
Selain itu terhadap laman dan situs judi ini, juga akan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya.
Ia mengatakan ketiga pelaku merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru sepanjang Mei 2025
AKBP Martuasah mengatakan penangkapan dan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polis Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
Baca juga: Kemkomdigi blokir archive.org karena konten judol dan pornografi
Ia menjelaskan untuk tersangka berinisial L ini bekerja sebagai marketing judi online dan pemilik akun judi yang memasarkan dan memasukkan nomor pasangan ke situs judi ARJ
Petugas menyita barang bukti berupa satu telepon pintar, selembar kertas rekap nomor pasangan judi, dan pena
Kemudian untuk pelaku kedua berinisial MY berperan sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs BC melalui akun miliknya.
"Adapun barang bukti yang kami sita berupa satu unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai," kata dia.
Baca juga: OJK sebut tukar valas hingga transaksi ekspor impor jadi modus judol
Pelaku ketiga berinisial PR sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PTL melalui akun miliknya. Petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon pintar, kupon togel dan lainnya
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian," kata dia
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025