Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka berinisial IS (37)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap sembilan warga terkait pengeroyokan di Muara Bahari
Kusumo menjelaskan tersangka ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin serta sebuah ponsel.
"Kemudian dari pengembangan kasus berlanjut ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran dan satu unit timbangan digital," ucapnya.
Tidak sampai di situ, Kusumo menjelaskan anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok.
Baca juga: Polsek Metro Penjaringan tangkap pemuda yang menjadi pengedar ekstasi
"Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi," katanya.
Sehingga total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yaitu 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital dan satu tas dan kemasan plastik.
“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika," kata Kusumo.
Saat ini, tersangka IS dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi sita ribuan butir ekstasi dan sabu dari seorang pria di Jakpus
"Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kusumo.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025