Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika dalam mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi peredaran gelap narkotika.
"Sejak Program Astacita dicanangkan hingga saat ini kami mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 169 pelaku yang ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuadi didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, 169 pelaku yang telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara itu terdiri dari 160 pelaku pria dan sembilan wanita.
Mereka kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut dan untuk bandarnya masih dilakukan pengusutan.
Seluruh pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Diduga edarkan narkoba, polisi tangkap dua pemuda di Jakut
Baca juga: Polisi ajak pelajar Jakut jauhi tawuran dan penyalahgunaan narkoba
Ia merinci dari 131 kasus yang diungkap sebanyak 111 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 3.433 gram atau 3,4 kilogram. Kemudian tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 545 butir.
Selanjutnya, tiga kasus penyalahgunaan narkotika sintesis dengan barang bukti 24,2-gram dan 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1,8 kilogram.
Dengan pengungkapan yang telah dilakukan ini, Polres Metro Jakut telah menyelamatkan 38.710 jiwa dari peredaran gelap narkoba dan total nilai barang bukti yang diungkap mencapai Rp7,06 miliar.
"Kami menindaklanjuti Astacita Presiden Prabowo dan memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Utara," kata alumni Akpol 1998 ini.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025