Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), khususnya dalam menghadapi keterbatasan anggaran di berbagai instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Skema ini diperuntukkan bagi pelamar non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) — baik formasi PPPK maupun CPNS — namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun yang belum terdata namun telah mengikuti seleksi PPPK 2024. Ini merupakan bagian dari penataan yang adil dan solutif,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).
Alternatif Rekrutmen Berbasis Anggaran
PPPK Paruh Waktu merupakan jawaban bagi instansi pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap memerlukan tambahan ASN demi menjaga kelancaran layanan publik. Skema ini memberikan fleksibilitas karena pemberian upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.
Aba menambahkan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran. Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis elektronik melalui layanan BKN.
Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu
Dalam kebijakan ini, jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Pengangkatan ini berlandaskan Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025, yang mempertegas komitmen pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara bertahap.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah tahapan proses pengadaan PPPK Paruh Waktu:
- Pengusulan Rincian Kebutuhan: Dilakukan oleh PPK masing-masing instansi kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.
- Penetapan Rincian oleh Menteri PANRB: Menentukan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
- Usulan Nomor Induk (NI) PPPK: PPK mengajukan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan diterima.
- Penetapan dan Penerbitan NI: Diterbitkan oleh BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah permohonan disampaikan.
- Pengangkatan Resmi: PPK instansi mengangkat individu sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan perundangan.
Aba menekankan bahwa kebijakan ini merupakan “jalan tengah” untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di instansi pemerintah akibat proses penataan non-ASN.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah agar sebanyak mungkin pegawai non-ASN tetap diberi ruang untuk terus mengabdi melalui jalur yang sah,” tutupnya. (ret/hdl)