Seorang pria aniaya mantan pacar usai tak terima diputus cintanya

2 weeks ago 18
Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) di Kota Tangerang karena tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/4) sekira pukul 02.10 WIB.

"Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor berboncengan," katanya.

Korban bersama pacar barunya berinisial GP (27) dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) yang sengaja dibawanya untuk melukai korban.

Baca juga: Polisi tangkap dokter dan istrinya yang aniaya ART di Pulogadung

Prapto menjelaskan kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, yang mendapatkan laporan langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit dr Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya," katanya.

Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya.

Baca juga: Dua anak jadi korban penganiayaan di Penjaringan

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan baju korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pria yang aniaya anak kekasihnya di Penjaringan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |