Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan sebagai tersangka terhadap pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.
"Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dan banyak menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa tujuh tersangka kericuhan di depan Gedung DPR
Andrie juga menyebutkan proses hukum yang saat ini dilakukan adalah bentuk represif dari aparat negara terhadap hak warga yang menyuarakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional kemarin.
"Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana proses hukum begitu sangat dipaksakan dan digunakan untuk meredam suara kritis warga," ucapnya.
Baca juga: Tim Advokasi untuk demokrasi minta kasus kericuhan di DPR dihentikan
Selanjutnya Andrie juga menilai apa yang dialami oleh para korban yang ditetapkan sebagai tersangka itu banyak mengalami tindakan kekerasan.
Ia juga menyebutkan kasus ini seharusnya dihentikan karena menurutnya alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bagi para korban kurang mencukupi.
"Artinya, upaya kami meminta agar kasus ini dihentikan, di-SP3, bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang dilanggar, termasuk juga prinsip-prinsip HAM yang semestinya jadi jaminan dalam setiap proses hak bagi warga negara," kata Andrie.
Baca juga: Polisi tangkap 14 pendemo yang berbuat anarkis di Hari Buruh
Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan hari Buruh Internasional (May Day).
"Hari ini tujuh orang tersangka yang dipanggil itu sudah hadir. Proses pemeriksaan tersangka saat ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6).
Ade Ary menjelaskan tujuh tersangka tersebut yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP.
"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya
Sementara itu tujuh tersangka lainnya bakal diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).
"Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025