Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

1 day ago 12

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

"Atas pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Sidang pembacaan tuntutan pemalsuan akta otentik di PN Jakut ditunda

Tuntutan yang dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang terkuak selama persidangan yang digelar sejak April 2025.

Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang dianggap dapat bahkan telah merugikan pihak pelapor.

"Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar dan langsung keluar ruang sidang.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di dalam perjalanannya, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli.

Baca juga: Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

Kasus ini sudah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa atas nama Tony Surjana.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi.

Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Baca juga: PN Jakut hadirkan dua saksi meringankan di sidang pemalsuan sertifikat

Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Jakarta Utara).

Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |