Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
"Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Astatantica Belly Stanio saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa penyidikan suatu kasus tindak pidana dihentikan.
Penghentian penyidikan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana atau karena alasan hukum lainnya.
SP3 berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa proses hukum terhadap tersangka dihentikan dan tidak akan dilanjutkan.
Baca juga: Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kericuhan di DPR saat Hari Buruh
Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan di Bareskrim.
"Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini dan hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.
Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.
Prihatin mendalam
Sementara itu Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut dari 50 yang ditahan, tidak semua mahasiswa
"Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kami menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan ini adalah fondasi penting berkehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadaban," katanya.
Ikhaputri juga bakal mendampingi mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Cho Yong Gi sebagai tersangka ke-14.
"Kami juga sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," katanya.
Ia juga menyampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa tersebut serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
Baca juga: DPR sampaikan keprihatinan kericuhan di gedung Kongres AS
"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (12/5).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025